Wawasan Nusantara
• Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia, dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi ruang.
• Pada masa kini berkemba ng tidak saja secara fisik namun juga dalam arti semu
Konfigurasi geopolitik Indonesia menentang konsep geopollitik “Klasik” . Karena di dalamnya dimasukkan ciri-ciri lain seperti demografi, antropologi, meteorologi serta latar belakang sejarahnya.
Tidak mengherankan bahwa para pendiri negara RI meletakan dasar-dasar geopolitik Indonesia melalui ikrar Sumpah Pemuda.
Hakikat yang terkandung adalah keutuhan ruang hidup, landasan kebangsaan dan adanya pemersatu ruang dan isinya. Karena itu kebangsaan Indonesia hakikatnya terdiri atas 3 unsur geopolitik
Tiga unsur geopolitik yaitu :
Rasa kebangsaan
Paham Kebangsaan
Semangat kebangsaan.
Rasa kebangsaan dapat menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat,
Paham kebangsaan merupakan perwujudan tentang apa, bagaimana dan sikap bangsa dalam menghadapi masa depan.
Semangat kebangsaan yang dikenal nasionalis yaitu sinergi rasa kebangsaan dan Faham kebangsaan.
Dari paparan di atas Geopolitik akan mantap apabila dilandasi oleh wawasan kebangan yang mantap. Secara Ilmiah ajaran Wawasan Nusantara mengisyaratkan bahwa kita harus menjaga kesatuan yang meliputi :
Kesatuan Politik
Kesatuan Ekonomi
Kesatuan Sosial Budaya.
Kesatuan Pertahanan Keamanan
KESATUAN POLITIK
Deklarasi Pemerintah RI tgl 13 Desember 1957 (deklarasi Juanda) yang ditindaklanjuti dengan Perpu No. 4 /1960 Menjadikan satu kesatuan geografi menjadi kesatuan politik.
Kesatuan politik penting untuk menujukkan bahwa negara merupakan suatu Entity yang utuh sebagai tahah air.
Doktrin wasasan Nusantara merupakan upaya meniadakan laut bebas diantara pulau-pulau kita. Laut menjadi pemersatu wilayah dan tidak lagi sebagai pemisah wilayah.
Konvensi hukum laut 1982 merupakah pengukuhan negara RI sebagai negara kesatuan dari pengakuan masyarakat Internasional. Pada realitanya kita harus mampu menciptakan kesatuan hukum nasional dan sekaligus melaksanakannya. Pada saat ini perlu diwaspadai adanya ketidaksinkronan secara vertikal dan horisontal dalam hukum nasional kita.
NEXT
Pada saat ini perlu diwaspadai adanya ketidaksinkronan secara vertikal dan horisontal dalam hukum nasional kita.
Pada era Otonomi daerah perlu diwaspadai keadaan bangsa Indonesia yang heterogin dan bukan merupakan bangsa yang berintegrasi melalui proses “Melting Plot”.
Sentimen kedaerahan yang dipicu oleh sikap kita dengan dalil “pemekaran wilayah”. Karena itu dalam menentukan otonomi daerah perlu diwaspadai adanya bahaya dis Integrasi bangsa
KESATUAN EKONOMI
Kegiatan ekonomi pada dasarnya adalah mengelola sumber daya yang ada di negara kita.
Untuk mengelola diperlukan gerak bebas dan dapat terlaksana melalui proses demokrasi. Salah satunya memberi otonomi yang luas pada daerahnya. Karena itu sistem perekonomian nasional harus seiring dengan sistem politik nasional.
Dengan diberikan ruang gerak yang bebas bagi kegiatan ekonomi tidak berarti bahwa kita tidak menganut mata uang tunggal (rupiah).
Kesatuan Sosial Budaya.
Bangsa Indonesia lahir atas dasar kesepakatan, bukan atas dasar geografi, dan agama.
Kesepakatan melalui sumpah pemuda, sidang-sidang BPUPKI salah satu pengikatnya adalah Bahasa Indonesia
Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan yang lebih beradab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dan budaya asing yang dapat berkembang atau memperkaya bangsa sendiri, serta mempertinggi derajad kemanusiaan bangsa Indonesia.
Kesatuan sosial budaya sesungguhnya adalah sublimasi rasa, faham, dan semangat kebangsaan tanpa memandang suku, ras, agama serta asal keturunan.
Sejarah telah membuktikan bahwa surutnya kebesaran satu bangsa didahului dengan kemerosotan budaya tanpa ada pelestariannya.
Kesatuan Pertahanan Keamanan.
Perwujudan pertahanan keamanan negara Indonesia hanya dapat terwujud apabila kita semua menghayati maknanya dan dapat melaksanakannya dengan sadar dan bertanggunjawab.
Implementasi Geopolitik
Implementasi Geopolitik Dalam Hukum Kewilayahan
Perpu No. 4 th 1960 tentang Perairan Indonesia, merupakan implementasi geopolitik dalam Perpu ini telah diundangkan 200 titik koordinat yang menghubungkan 196 garis pangkal.
Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 10 Desember 1982.Memuat antara lain :
Lebar laut wialayah 12 mil,
Rezim negara kepulauan,
Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil,
Penambangan di dasar samudera dalam, namun
Rejim lintas damai di laut teritorial tetap berlaku
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nafas otonomi daerah dari UU ini menekankan asas desentralisasi yang luas nyata dan bertanggungjawab.
Kewenangan otonomi yang utuh dan bulat ini mencakup masalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Karena itu daerah memiliki keleluasaan mengatur bidang pemerintahan dan sekaligus peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara akuntable, efektif, efisien, dan ekonomis.
UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Mengamanatkan bahwa daerah memiliki pendapat asli daerah (PAD) yaitu : penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut daerah sesuai dengan perUUan. Untuk pendapatan yang berasal dari eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam dibuat perimbangan pendapatan
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Sebagai akibat pembangunan tidak mustahil mengakibatkan baku mutu lingkungan. Karena terabaikannya salah satu sektor seperti yang diperkirakan oleh dunia internasional.
Untuk menjamin pelestarian lingkungan hidup, Pemerintah telah menetapkan aturan bahwa setiap usaha dan kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku mutu lingkungan.
Dalam menerbitkan izin usaha wajib memperhatikan :
Rencana tata ruang
Pendapat masyarakat.
Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang berkaitan dengan usaha dan atau kegiatan tersebut.
Penataan Ruang
Perkembangan penataan ruang untuk pembangunan masih kurang diperhatikan oleh pemerintah di daerah, pada hal telah diundanbgkan UU No. 24 /1992 tentang Penataan Ruang.
Dalam UU tersebut terkandung asas :
Pemanfaan ruang bagi semua kepentingan secara : terpadu, berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras dan berkelanjutan.
Keterbukaan, persaman. Keadilan dan perlindungan hukum.
Hikikat penataan ruang yang baik tersebut cukup mamadai, oleh karena ruang hidup adalah salah satu unsur dalam menetukan geopolitik suatu negara.
Kenyataan dilapangan semangat individualistis yang makin membesar berdampak pada upaya penataan ruang menjadi tersendat. Banyak proyek yang menjadi masalah karena kurangnya kordinasi antara pusat dan daerah
GEOSTRATEGI INDONESIA
PENGANTAR
• Geostrategi Indonesia berawal dari kesadaran akan terbentuknya bangsa Indonesia yang majemuk dan heterogin, artinya setiap suku bangsa memiliki hubungan historis dan psikologis dengan daerahnya.
• Proses integrasi bangsa merupakan pemaduan dari berbagi unsur kekuatan bangsa ke dalam satu jiwa kebangsan sejalan dengan ketentuan konstitusi Geostrategi Indonesia diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogin berdasarkan Pembukaan UUD 45.
• Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahan Nasional
KETAHANAN NASIONAL
• Istilah nasional untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Soekarno Gagasan tentang ketahanan nasional telah berevolusi mulai tahun 60-an.
• Pada tahun 1962 mulai diupayakan secara khusus untuk mengembangkan gagasan ketahan nasional di sekolah Staf Komando Angkatan Darat (SSKAD).
• Ketahanan Nasional sebagai istilah dan pengertian masih belum lama dikenal.
• Istilah ketahanan nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada permulaan tahun 1960.
Awal pengkajian
• Awalnya pengkajian difokuskan terhadap perkembangan strategi di kawasan Indocina yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis.
• Dihadapkan pada masalah tersebut para pakar mulai melakukan kajian Strategik (SSKAD) dan mengadakan pengamanan terhadap fenomena yang terjadi di kawasan Indocina.
• Secara intuitif para pemikir itu menemukan jawaban yaitu kemampuan teritorial dan kemampuan gerilya. Kemudian pemikiran awal tersebut pengembangan konseptualnya dan dilaksanakan secara intensif di LEMHANAS
Pengembangan
Dalam pengembangan Konsep ini pernah mempunyai beberapa macam definisi, akan tetapi diantara definisi-definisi tersebut selalu terdapat adanya unsur-unsur yang sama dalam rumusannya :
Unsur-unsur perumusan:
• keuletan dan daya tahan,
• kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional,
• ancaman,tantangan, hambatan dan gangguan,
• yang datang dari luar maupu dari dalam negeri.
Pengkajian Thd Ketahanan Nasional
• Pengkajian terhadap Ketahanan Nasional sangat penting bagi suatu bangsa dan negara karena berhubungan erat dengan kelestarian hidup dan menjamin kelangsungan perjuangan bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional.
• Ketahanan nasional diperlukan bukan hanya konsep politik saja melainkan sebagai kebutuhan yang diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan.
Tugas Pokok Pemerintah
• tegaknya hukum dan ketertiban,
• terwujudnya kesejahteran dan kemamuran,
• terselenggaranya pertahanan dan keamanan
• terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial
• terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri
KETAHANAN NASIONAL
Terkandung Dalam Beberapa konsep
• Model Astra Gatra
• Model Morgenthau
• Model Alfred Thayer Mahan
• Model Cline
Model Asta Gatra
Merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuan aspek-aspek kehidupan.
ASPEK KEHIDUPAN :
Tri gatra kehidupan Alam :
• Gatra letak dan kehidupan geografis
• Gatra keadaan dan kekayaan alam
• Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
Panca gatra kehidupan sosial :
• Gatra Idiologi
• Gatra Politik
• Gatra Ekonomi
• Gatra Sosial Budaya
• Gatra Pertahanan Keamanan
Hub Tri Gatra dan Panca Gatra
• Antara Tri Gatra dan Panca Gatra serta gatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat dan lazim disebut hubungan dan ketergantungan.
• Oleh karena itu tri-garta dan panca-gatra tergambar dengan jelas secara utuh menyeluruh di dalam asta gatra.
2. Model Morgenthau
Model ini bersifat deskriftif kualitatif dengan jumlah gatra yang cukup banyak. Bila model Lemhanas berevolusi empiris perjalanan perjuangan bangsa, maka model ini diturunkan secara analitis.
Observasi atas tata kehidupan nasional secara makro dilihat dari luar sehinga ketahanan masyarakat bangsa.
Analisis Morgenthau
• Dalam analisis Morgenthau menekankan pentingnya kekuatan nasional dibina dalam kaitannya dengan negara-negara lain. Artinya Ia mengganggap pentingnya perjuangan untuk mendapatkan power position dalam satu kawasan.
• Sebagai konsekuensinya maka terdapat advokasi untuk memperoleh Power Position, sehingga muncul strategi ke arah balance of power.
3. Model Alfred Thayer Mahan
Ia mengatakan bahwa kekuatan nasional suatu bangsa dapat dipenuhi apabila bangsa tersebut memenuhi unsur-unsur sbb :
• letak geografis
• bentuk atau wujud bumi
• luas wilayah
• jumlah penduduk
• watak nasional atau bangsa
• sifat pemerintahan.
Analisis Alfred Thayer Mahan
• Kekuatan suatu negara tidak hanya tergantung luas wilayah daratan, akan tetapi tergantung pula pada faktor luasnya akses ke laut dan bentuk pantai dari wilayah dari wilayah negara.
• Akses ke laut akan memudahkan akses perdagangan yang pada gilirannya membawa kesejahteraan dan penguasaan perekonomian, sedang bentuk pantai yang menguntungkan akan menarik masyarakat lebih berorientasi ke laut.
• Negara yang mempunyai akses ke laut secara luas memudahkan pengembangan pelabuhan-pelabuhan besar, sehingga akan terbentuk suatu masyarakat maritim yang kosmopolitan.
• Oleh karena itu, bentuk dan panjang tepian pantai suatu negara akan menjadi salah satu indikator kekuatan laut negara yang bersangkutan
Empat faktor Alam
Ada empat faktor alamiah yang mempengaruhi pembentukan kekuatan laut suatu negara.
• Situasi geografi khususnya mengenai morfologi topografinya yang dikaitkan dengan akses ke laut serta penyebaran penduduk.
• Kekayaan alam dan zona iklim faktor ini akan terkait dengan kemampuan industri serta kemandirian dalam penyediaan pangan.
• Konfigurasi wilayah negara yang akan mempengaruhi karakter rakyat dan orientasinya.
• Jumlah penduduk.
Dari keempat konfigurasi wilayah negara mempunyai pengaruh terhadap karakter rakyat.
4. Model Cline
• Memurut Cline bahwa melihat suatu negara dari luar sebagaimana dipersepsikan oleh negara lain.
• Baginya hubungan antar negara pada hakikatnya termasuk di dalam persepsi atas sistem penangkalan dari negara lain
Sistem penangkalan dari Neg Lain
• Kekuatan nasional yang dipersepsikan oleh negara lain
• Sinergi antara potensi demografi
• Kemampuan militer
• Kemampuan ekonomi
• Strategi nasional
• Kemauan nasional atau tekad rakyat untuk mewujudkan strategi nasional
Munculnya kekuatan Besar
• Suatu negara akan muncul sebagai kekuatan besar apabila ia memiliki potensi geografi besar atau negara secara fisik yang wilayahnya besar, dan memiliki sumber daya manusia yang besar pula.
• Model ini mengatakan bahwa suatu negara kecil bagaimanapun majunya tidak akan dapat memproyeksikan diri sebagai negara besar.
• Sebaliknya suatu negara dengan wilayah yang besar akan tetapi jumlah penduduknya kecil juga tidak akan menjadi negara besar walaupun berteknologi maju.
Ketahan Regional
Ketika globalisasi menjadi suatu tantangan, maka ketahanan regional seyogyanya dikembangkan dan diperluas spektrumnya, maksudnya adalah untuk memberi fokus pada wilayah wilayah sehingga terdapat imperatif strategis
Penjabaran Strategis
• Ketahanan nasional merupakan penjabaran strategis dari geopolitik pada tingkat regional maupun sub regional dalam menghadapi tantangan glonalisasi.
• Ketahanan regional sangat erat kaitannya dengan dinamika lingkungan strategis pada tingkat regional (kawasan).
• Oleh karena itu setiap kebijakan nasional senantiasa akan dikaitkan dengan mempertimbangkan dinamika lingkungan strategis baik regional maupun internasional.
Suatu Kebutuhan
• Ketahanan regional muncul sebagai suatu kebutuhan bagi negara-negara dalam kawasan yang sama kedekatan geografisnya dan saling tergantung.
• Ketahan regional merupakan saling kepercayaan (mutual trust) dan semangat kebersamaan (collectivity spirit) sekawan (regional) sehinga dimungkinkan dapat terjadi sinergi kekuatan dan kordinasi dalam mengantisipasi tantangan yang dirasakan bersama.
• Perlu disadari bahwa kepentingan nasional sutau negara harus ditopang oleh kebersamaan regional, artinya dalam pembangunan nasional memerlukan dukungan keamanan kawasan.
Keterkaitan antara keamanan nasional dengan kebersamaan regionasl telah mendorong munculnya suatu perkembangan baru dalam kerjasama. Kerjasama yang dimaksud adalah :
• Kerjasama bilateral
• Kerjasama sub regional
• kerjasama regional
ketinganya tersebut saling tergantung dan saling menunjang. Adanya kerjasama ini dapat diupayakan conflik avoidance dengan strategi conflik building measure yang ditingkatkan menjadi preventive diplomacy yang pada gilirannya dilaksanakan conflik resolution
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
• AS Hikam mencoba mendefinisikan Warga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri
• Pasal 26 UUD 1945 yaitu : “Warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara”.
• Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2006 dinyatakan bahwa Warga negara adalah suatu warga negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang No 12 Th 2006
Diundangkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2006 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 63, berarti ada suatu perkembangan baru dalam ketatanegaraan di Republik Indonesia.
Dalam konsiderannya dinyatakan :
• bahwa negara Republik Indonesia berdasakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 menjamin potensi, harkat dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia dan Warga Negara merupakan salah satu unsur hakiki;
• bahwa unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan di jamin pelaksanaanya;
Asas kewarganegaraan
• Asas ius soli, (tempat Kelahiran) menetapkan seseorang yang dilahirkan dinegara tersebut, maka ia mendapat hak sebagai warga negara.
• Asas ius sanguinis (Keturunan) menerapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara apabila orang tuanya adalah warga negara dari negara tersebut.
Siapa warga negara Indonesia ?
Diatur dalam Pasal 4 UU No 12 tahun 2006.
Warga Negara Indonesia adalah :
• setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku menjadi undang-undang;
• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
• Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
• Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
• Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan /atau belum kawin;
• Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah maupun ibunya;
• Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
• Anak yang lahir diwilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya
• Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
• Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Siapa yang menyandang hak dan kewajiban ?
Subyek Hukum
• Pengertian Subyek Hukum : adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban hukum, dan yang dapat memperoleh hak dan kewajiban hukum hanyalah manusia.
• Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau sebagai orang.
Di samping orang, dikenal juga subjek hukum yang bukan manusia yang disebut Badan Hukum. Badan Hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban.
Pengertian Hak
Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada subjek hukum. Hak dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
• Hak mutlak : Yaitu kewajiban atau kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum, misalnya hak asasi manusia, hak keperdataan.
• Hak relatif : Yaitu hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakkan sesuatu.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah : suatu beban yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum.
Misalnya kewajiban seorang warga negara : wajib membayar pajak, wajib untuk mendaftarkan satwa langka yang dipeliharanya, wajib untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor, wajib untuk menjalankan sholat 5 waktu bagi orang muslim, dan lain-lain.
Peranserta warga negara khususnya dibidang pemerintah daerah
Berkaitan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan, ada suatu tuntutan yang perlu disesuaikan dengan dinamika yang hidup dalam masyarakat berupa : penyelenggaraan otonomi daerah.
Pasal 1 Butir 5 UU No, 32 th 2006
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelengaran Pemerintahan
Sebagai perwujudan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa yang bersangkutan yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
Diperlukan suatu peraturan sebagai suatu pedoman
• Pengaturan tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, perangkat pemerintahan desa, keuangan desa, pembangunan desa, dan lain sebagainya dilakukan oleh kabupaten dan kota yang ditetapkan dalam peraturan daerah mengacu pada pedoman yang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
• Berkaitan dengan paparan di atas dibutuhkan aparatur pemerintahan maupun aparatur badan musyawarah desa yang memiliki kompetensi di bidangnya
• Dibutuhkan peran serta warga negara untuk menjalakan urusan pemerintahan desa.
Keimigrasian
Visa adalah ket yg ditulis dlm paspor atau, yg me-nerangkan bhw pemilik paspor diperbolehkan memasuki atau memasuki kembali di neg. pem-beri visa
• Visa visa biasa – visa transit
• Kekecualian WNA ijin Presiden – Nakhoda & ABK kapal/pesbang
• Penumpang transit di pelabuhan (laut & udara)
Penolakan & Pencegahan :
• tdk memiliki : paspor, visa, ijin masuk kembali/ijin masuk ke neg lain
• menderita gangguan jiwa/penyakit menular,
• ternyata memberi keterangan palsu utk mendapatkan paspor
Pelayanan & Pengawasan thd orang asing ber-sifat selektif dapat yg memberi manfaat & tidak membahayakan, sikap bermusuhan ditangkal sementara waktu
Ijin Keimigrasian
Berdasarkan selective policy
• Ijin Singgah : dalam perjalanan
• Ijin Kunjungan : tugas Pemerintah, konvensi, pariwisata, dalam rangka usaha, sosial budaya
• Ijin Tinggal Terbatas
• Ijin Tinggal Tetap
• Karantina tujuan utk melindungi bs Indo-nesia thp orang yg diperkirakan membawa penyakit.
Surat Perjalanan (paspor)
Paspor : paspor biasa, paspor haji, paspor diplomatik, paspor dinas, paspor untuk orang asing
Surat Perjalanan Laksana Paspor kepada orang asing : atas kehendaknya & karena deportasi, kepada WNI dlm keadaan khusus
IDENTITAS NASIONAL
Pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation (bangsa) dengan ciri-ciri khas; dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya.
Dalam Konteks Indonesia
Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi Nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Buktinya Apa ?
Hal itu terbukti di dalam sejarah kelahiran faham kebangsaan di Indonesia yang berawal dari berbagai pergerakan yang berwawasan parokhial seperti : Kristalisasi Core Culture
Kristalisasi Core Culture
• Dari keanekaragaman subkultur tadi terkristalisasi suatu core culture yang kemudian menjadi basis eksistensi nation-state Indonesia, yaitu nasionalisme.
• Apapun subkulturnya, mereka merasa bernusa satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu – Indonesia. Itulah cetusan identitas nasional kita.
Melalui APA ?. Melaui :
• Boedi Oetomo (1908) yang berbasis subkultur Jawa,
• Sarekat Dagang Islam (1911) yaitu kaum entrepeneur Islam yang bersifat ekstrovert dan politis,
• Muhammadiyah (1912) dari subkultur Islam modernis yang bersifat introvert dan sosial,
REFLEKSI KRITIS
Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 45 beserta penjelasannya.
TANTANGAN TERHADAP IDENTITAS NASIONAL
Kini bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan-tantangan yang cenderung mengantarkan ke situasi yang bersifat disintegratif dan mengancam eksistensi bangsa dan negara kesatuan yang berdasar ideologi Pancasila.
Tantangan eksternal
• Bersumber pada berkembangnya proses globalisasi yang melahirkan neoliberalisme dan kapitalisme yang mengejawantah dalam adagium borderless world atau one world development, melalui berbagai kesepakatan yang dituangkan melalui konferensi Internasional seperti GATT, WTO, APEC, AFTA, dan lain- sebagainya dengan implikasinya yaitu : tumbuhnya tata sosial baru.
• Fenomena globalisasi yang melahirkan neoliberalisme dan kapitalisme melahirkan keterkaitan dan juga saling berkepentingan yang menembus batas-batas geografis suatu negara. Globalisasi melahirkan interdependensi namun tidak akan menciptakan integrasi dalam bidang sosial dan politik, ekonomi, dll.
Tantangan internal
• Merupakan konsekuensi logis dari runtuhnya kekuasaan Orde Baru yang secara otomatis selama 32 tahun menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa melalui pendekatan sekuriti yang memasung hak-hak konstitusional rakyat melalui berbagai kebijaksanaan yang bertentangan dengan konstitusi itu sendiri.
• Apatisme, “budaya diam”, “pasrah dan nrimo ing pandum” yang telah berkembang sampai pada puncak kesabaran di kalangan masyarakat luas akhirnya melampaui batas ambang.
• Berkoinsidensi dengan semakin maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme di semua tingkat dan lapisan birokrasi, maka etos keadilan dan kebebasan merupakan kekuatan moral untuk mematahkan belenggu kekuasaan yang dirasakan telah merampas hak-hak asasi yang secara kodrati merupakan milik setiap warga negara.
• Runtuhnya kekuasaan otoriter Orde Baru telah mendorong pendulum dari kutub keterpasungan demokrasi” menuju “kebebasan demokrasi” yang sayangnya tidak didukung dengan “infrastruktur mental” yang kondusif, menjadikan demokrasi mengarah ke anarki. Demokrasi yang “kebablasen” sebagaimana ekses-ekses yang timbul dalam pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pemerintah daerah semakin hari semakin mengarah ke disintegrasi dan kerancuan dalam memahami arti dan makna identitas nasional kita.
• Kini yang kita rasakan adalah : berkembangnya suasana kecurigaan disertai hilangnya kepercayaan (trust) antar sesama baik vertikal maupun horisontal, sejalan dengan semakin menjalarnya korupsi dan menipulasi di semua lini dan tingkatan birokrasi kita
PEMBERDAYAAN NASIONAL
PEMBERDAYAAN IDENTITAS NASIONAL
• Agar apa dan bagaimana Identitas Nasional itu difahami oleh generasi bangsa sebagai penerus tradisi nilai-nilai yang diwariskan sebagai ajaran oleh nenek-moyang kita, maka pemberdayaan warisan nilai-nilai itu harus tetap bermakna dalam arti relevan dengan, dan fungsional bagi kondisi aktual yang sedang berkembang dalam masyarakat
• Perlu kita sadari bahwa umat manusia masa kini hidup di abad XXI, yaitu zaman baru yang juga sarat dengan nilai-nilai baru yang tidak saja berbeda, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai lama sebagaimana diwariskan oleh nenek-moyang dan yang kemudian dikembangkan oleh para pendiri negara kita.
• Abad XXI sebagai zaman baru yang mengandung arti sebagai zaman di mana umat manusia semakin sadar untuk berfikir dan bertindak secara baru.
• Dengan kemampuan refleksinya manusia menjadikan rasio sebagai mitos, sebagai sarana yang handal dalam bersikap dan bertindak dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan.
• Kesahian tradisi, juga nilai-nilai spiritual yang dianggap sakral kini dikritisi dan dipertanyakan berdasarkan visi dan harapan tentang masa depan yang lebih baik.
• Nilai-nilai budaya yang diajarkan oleh nenek-moyang kita tidak hanya kita warisi sebagai barang sudah “jadi” yang mandheg dalam kebekuan normatif dan nostalgik, melainkan harus diperjoangkan dan terus-menerus harus kita tumbuhkembangkan dalam dimensi ruang dan waktu yang terus berkembang dan berubah
REALITAS
Dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan dalam hidup keseharian sebagai cerminan kondisi objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kampus utamanya, sebagai suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen dan sollen im sein.
Idealitasnya:
Dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan di objektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yang lebih baik, misalnya melalui seminar atau “gerakan moral” dengan semangat “Revitalisasi Pancasila”
Fleksibilitasnya:
Dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan “tertutup” menjadi sesuatu yang sakral, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan jaman yang terus-menerus berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya nilai-nilai Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”;
Revitalisasi Pancasila
Sebagai manifestasi Identitas Nasional pada gilirannya harus diarahkan juga pada pembinaan dan pengembangan moral, sedemikian rupa sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah dalam upaya untuk mengatasi krisis dan disintegrasi yang cenderung sudah menyentuh ke semua segi dan sendi kehidupan; namun perlu kita sadari bahwa moralitas Pancasila akan menjadi tanpa makna, menjadi sebuah “karikatur” apabila tidak disertai dukungan suasana kehidupan di bidang hukum secara kondusif dan suprematif.
Antara moralitas dan hukum memang terdapat korelasi yang sangat erat, dalam arti bahwa moralitas yang tidak didukung oleh kehidupan hukum yang kondusif akan menjadi subjektivitas yang satu sama lain akan saling berbenturan; sebaliknya ketentuan hukum yang disusun tanpa disertai dasar dan alasan moral akan melahirkan suatu legalisme yang represif, kontra produktif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Dalam merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi Identitas Nasional, penyelenggaraan Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) hendaknya dikaitkan dengan wawasan : Spritual, Akademis, Kebangsaan, Mondial
Revitalisasi Pancasila
Dalam merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi Identitas Nasional, penyelenggaraan Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) hendaknya dikaitkan dengan wawasan : Spritual, Akademis, Kebangsaan, Mondial
Spritual
Untuk meletakkan landasan etik, estetik, moral, dan religiusitas, sebagai dasar dan arah pengembangan sesuatu profesi.
Akademis
untuk menujukkan bahwa MPK merupakan aspek being, yang tidak kalah pentingnya bahkan lebih penting daripada aspek having dalam kerangka penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang bukan sekedar instrumen melainkan adalah subjek pembaharuan dan pencerahan dalam pembangunan nasional.
Kebangsaan
untuk menumbuhkan kesadaran nasionalismenya, agar dalam pergaulan antar bangsa tetap setia kepada kepentingan bangsanya, bangga dan respek kepada jatidiri bangsanya yang memiliki ideologi tersendiri.
Mondial
• Untuk menyadarkan bahwa manusia dan bangsa di masa kini harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam masyarakat dunia yang “terbuka”. Mampu untuk segera beradaptasi dengan perubahan yang terus menerus terjadi dengan cepat, dan mampu pula mencari jalan keluarnya sendiri dalam mengatasi setiap tantangan yang dihadapi;
• Dampak dan pengaruh perkembangan Iptek dewasa ini bukan lagi hanya sekedar sarana, melainkan telah menjadi sesuatu yang substantif dalam kehidupan umat manusia menyentuh semua segi dan sendi kehidupan secara ekstensif dan merubah budaya secara intensif. Iptek harus kita sikapi bukan hanya sebagai tantangan, melainkan juga sebagai peluang untuk berkarya.
Pages
Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts